Review Bacaan dalam Buku Bunga Rampai Antropologi Terapan
Oleh : Immas Putri A
Bab Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Pembangunan seolah
menjadi isu yang menarik untuk menjadi bahan pembahasan di ranah akademik.
Salah satunya seperti yang dituliskan oleh Bambang Hudayana dalam Pemberdayaan
Masyrakat, Bunga Rampai Antropologi
Terapan. Bagian keenam dalam buku
ini membahas mengenai Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal yang mana itu terbagi
menjadi dua pembahasan. Pembahasan pertama mengenai Kearifan Lokal, Bukan Sekedar Sebagai Etika Bisnis dan yang kedua Integrasi CSR Ke dalam Pembangunan Desa
Sesuai Dengan UU Desa. Pada bagian ini banyak disinggung mengenai peran
dari pendatang pada suatu wilayah yang mengambil sumber daya alam masyarakat
setempat serta bagaimana mereka memberikan timbal balik atau ganti rugi kepada
masyarakat yang mereka ambil sumber daya alamnya.
Terdapat dua konsep
yang digunakan oleh Hudayana untuk melakukan pendekatan mengenai kearifan lokal
yaitu kearifan lokal yang muncul dalam diskusi tentang moral ekonomi dalam
konteks pertarungan antara kekuatan lokal versus global, kehidupan dalam
tradisi kecil (a little tradition)
berhadapan dengan tradisi besar (great
tradition), antara tradisional dengan modernitas. Serta konsep yang kedua
yaitu kearifan lokal dipahami sebagai milik masyarakat lokal yang berfungsi
sebagai alat adaptasi. Dua konsep tersebut sangat menonjol di Indonesia, akan
tetapi pada masa pembangunan segala hal mengenai kearifan lokal dihancurkan.
Hal itu terjadi karena kearifan lokal dianggap menjadi penghambat pembangunan.
Baru pada masa reformasi penguatan tentang kearifan lokal mulai dibangun
kembali untuk memperkuat relasi kuasa masyarakat. Menurut Hudayana terdapat
tiga unsur etika bisnis yang dapat ditemukan dalam kearifan lokal diantaranya
kepercayaan (trust), kejujuran dan fairness dan tanggung jawab sosial.
Dimana jika ketika unsur tersebut dapat dipenuhi secara
seimbang/proposional/baik oleh pendatang –perusahaan– maka akan terjadi
kesimbangan hubungan antara pendatang dan masyarakat lokal. Sebuah konsep
kearifan lokal juga ditawarkan oleh Hudayana yang mana kearifan lokal itu harus
dipahami sebagai sebuah kecerdasan masyarakat lokal dalam membangun
kewasdayaan, kesejahteraab dan keadilan berdasarkan semangat keadilan dan
kesetaraan.
Dalam bagian kedua
pembahasan ini dibahas mengenai CSR dan pengintegrasiannya dalam pembangunan
desa. Seringkali CSR tidak membuat masyarakat menjadi berdaya tetapi malah
membuat ketergantungan. Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan
ini. Pada tahun 2014 dikeluarkan UU Desa yang mana salah satu poin utamanya
adalah desa mendapat bantuan kurang lebih satu miliar sebagai dana pembanguna.
Dengan adanya dana tersebut diharapkan desa dapat membangun masyarakanya
menjadi lebih mandiri. Dalam hal ini CSR dapat membantu memberikan peran dalam
penguatan pemerintah desa salah satunya dengan mendukung upaya pemerintah untuk
meningkatkan aset desa demi mendorong desa mampu mengembangkan pendapatan dari
kekayaan desa dan BUMDes. Diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah desa
dengan perusahaan pemberi CSR guna dana yang ada dapat dikelola sesuai dengan
konteks yang ada. Jika dana CSR tersebut tidak dikelola dengan baik maka tidak
menutup kemungkinan akan adanya permasalahan salah satunya kehilangan
legitimasi keberlanjutan dalam mengangkat kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Daftar Pustaka
Hudayana,
Bambang. 2017. “Pemberdayaan Masyarakat: Bunga Rampai Antropologi Terapan”.
Yogyakarta: PustakaPelajar.
Komentar