Catatan Artikel Social Responsibility and the Anthropological Citizen
Oleh : Immas Putri
Judul : Social Responsibility and the Anthropological CitizenPenulis : Barbara Rose Johnston
Tidak menutup kemungkinan bagi seorang antropolog untuk tinggal dan melakukan penelitian di berbagai daerah yang baru, peraturan, adat, dan tradisi yang baru. Dari situ antropolog dituntut untuk dapat menghargai dan menghormati segala peraturan yang terdapat di masyarakat itu. Terkadang hukum tersebut dapat menjadi masalah untuk kita ataupun menjadi cara kita untuk memperoleh izin. Dengan adanya hukum internasional memberikan pembelajaran penting bagi warga negara terlebih seorang antropolog yang akan melakukan penelitian di negara lain. Hal ini memiliki manfaat bagi antropolog untuk mengetahui apakah negara yang akan dia tuju memiliki pelanggaran HAM berat atau tidak. Selain itu antropolog juga dapat mengetahui apakah negara itu mengadopsi hukum HAM Internasional.
Oleh karena itu antropolog tidak hanya sadar untuk tidak membahayakan warga yang akan dia tuju. Tetapi juga sadar akan peraturan yang terjadi di negara atau wilayah yang menjadi tujuannya. Dari pengalaman yang didapat oleh Barbara dia mengatakan bahwa terdapat empat bidang untuk mempelajari manusia seperti yang ia tuliskan,
the four-fields approach to studying the human condition allows an evidentiary-based analysis of history, conditions, and consequences that contextualizes and at times substantiates ethnographic voice. (Johnston 2010)
Menurut Barbara juga, jika penelitian antropologi dilakukan secara partisipatif dan berkolaborasi makan akan menghasilkan sebuah tulisan yang bagus dan ideal. Selain empat bidang itu penelitian juga melibatkan sejarah yang kompleks dan hubungan sosial, ini merupakan sesuatu yang sangat politis.
Komentar