Review Undue Process : Racial Genealogies of Immigrant Detention
Oleh : Immas Putri
Penulis artikel David Manuel Hernandez
Tulisan ini membahas tentang imigran yang ada di Amerika Serikat.
Terutama pada mereka kaum pendatang dari Asia, Eropa, dan Timur Tengah. Setelah
terjadinya peristiwa terorisme pada 11 September 2001, yang mana tuduhan pelaku
ditujukan kepada orang muslim. Surve yang pernah dilakukan juga menunjukkan
hasil bahwa ketika orang Amerika mendengar kata “muslim” maka mereka akan
menggambarkannya dengan citra negatif. Banyak dari para muslim yang kemudian
juga dikembalikan ke negara asalnya karena mereka dicurigai sebagai bagian dari
teroris. Padahal pada kenyataannya mereka sama sekali tidak ada kaitannya
dengan organisasi teroris manapun. Orang Amerika juga mengusulkan untuk
memberikan pembatasan kebebasan sipil pada muslim Amerika. Beberapa lembaga
mencatat pelangggaran tahanan juga terjadi pada pengadilan dan pusat-pusat
penahanan terkait dengan terorisme.
Imigran terdahulu di Amerika sudah ada yang duduk dibirokrasi, mereka
adalah imigran dari Eropa. Mereka memiliki kontribusi pada bidang ekonomi dan
berperan pada politik radikal di pasar tenaga kerja. Amerika selain melawan
terorisme juga memiliki beberapa masalah yang ada di negaranya seperti
kemiskinan dan obat-obatan. Selain itu Presiden Bush juga membuat ulang hukumtentang
imigran yang mempertimbangkan silsilah penahanan imigran danperang,guna untuk
mempertimbangkan dan mengurangi kesenjangan ras dan sistem disekitar penahanan.
David menuliskan bahwa ras itu adalah proses sosial sejarah dimana ras merupakan
kategori yang diciptakan, dihuni, dan dihancurkan seperti pendapat Omi dan
Winant. Selain itu David berpendapat bahwa undang-undang imigran itu menahan
ras dan berkala memperluas pembatasan antar warganegara dan bukan warganegara.
Penahanan bagi warga pendatang dilakukan untuk memenjarakan mereka yang
tidak terdaftar sebagai penduduk tetap secara hukum. Dalam beberapa kasus
mereka ditangkap di pelabuhan dan pedalaman Amerika. Para imigran ditahan
hingga mereka dilepaskan, dibebaskan, atau dideportasi. Para imigran tersebut
tidak memiliki penasihat hukum yang dapat membantu mereka di pengadilan. Pada
tahun 1990an telah terjadi perubahan hukuman bagi para imigran, dimana hukuman
yang diberikan antara warga negara dan bukan warga negara berbeda meskipun
mereka melakukan kesalahan yang sama. Maka dari itu para imigran terjebak dalam
dua aturan hukum, yaitu pengadilan imigrasi dan pengadilan pidana.
Para imigran juga dituduh sebagai pembawa penyakit. Sebelum masuk ke Amerika
mereka terlebih dahulu dikarantina disebuah pulau. Orang Amerika yakin jika
para imigran membawa penyakit karena mereka berasal dari daerah dengan
vitalitas yang rendah serta lingkungan yang kotor. Warga Asia sangat dicurigai oleh
karena itu mereka memiliki standar ganda dalam pemeriksanaan kesehatan, yang
mana jika mereka tidak lolos maka akan mengalami penahanan dengan istilah “asing
sakit”. Amerika melakukan itu untuk mencegah dan melindungi negaranya dari
wabah penyakit yang mematikan. Mereka sangat selektif dalam memeriksa para
imigran, migran Asia diperiksa dari segi keabsahannya selain itu juga menjalani
pemeriksaan medis. Mereka yang datang melalui Meksiko juga menjalani
pemeriksaan yang sama atau mungkin dapat dibilang jauh lebih ketak, karena
mereka juga divaksin, dimandikan dengan campuran sabun, minyak dan air, selain
itu pakain dan bagasi mereka juga disterilkan. Ras dan asal negara membawa
stereotip yang merendahkan, terlebih lagi juga terdapat beban tentang
kekhawatiran yang tidak masuk akal berkaitan dengan penyakit menula, penahanan,
dan deportasi.
Satu lagi yang mendapat julukan sebagai “musuh asing” yaitu para migran
yang berasal dari negara ang sedang mengalami perang dengan Amerika. Mereka
juga diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Seperti saat
Jepang dan Amerika sedang berseteru, warga negara Jepang juga ada yang ditahan,
namun mereka pada akhirnya mendapat pembebasan bersayarat. Amerika juga
memeberikan kesempatan tinggal bagi warga negara Kuba yang menyebut diri mereka
manusia perahu Haiti diatas kapal mereka di teluk-teluk. Mereka juga tidak
dapat dideportasi ke negara asal.
Beberapa hal yang belum saya pahami dari bacaan ini adalah tentang eksepsionalisme dan
kewarganegaraan yang lebih rendah. Lalu apakah para imigran yang menuju Amerika
sekarang juga masih mengalami pemeriksaan seperti yang ada pada bacaan ini, terutama pemeriksaan kesehatan? Migran yang masuk melalui jalur laut sajakah
yang harus melakukan pemeriksaan itu atau juga yang lain? Bagaimana juga dengan
karantina yang terjadi di salah satu pulau tersebut?
Komentar