Review Undue Process : Racial Genealogies of Immigrant Detention

Oleh : Immas Putri

Penulis artikel David Manuel Hernandez

Tulisan ini membahas tentang imigran yang ada di Amerika Serikat. Terutama pada mereka kaum pendatang dari Asia, Eropa, dan Timur Tengah. Setelah terjadinya peristiwa terorisme pada 11 September 2001, yang mana tuduhan pelaku ditujukan kepada orang muslim. Surve yang pernah dilakukan juga menunjukkan hasil bahwa ketika orang Amerika mendengar kata “muslim” maka mereka akan menggambarkannya dengan citra negatif. Banyak dari para muslim yang kemudian juga dikembalikan ke negara asalnya karena mereka dicurigai sebagai bagian dari teroris. Padahal pada kenyataannya mereka sama sekali tidak ada kaitannya dengan organisasi teroris manapun. Orang Amerika juga mengusulkan untuk memberikan pembatasan kebebasan sipil pada muslim Amerika. Beberapa lembaga mencatat pelangggaran tahanan juga terjadi pada pengadilan dan pusat-pusat penahanan terkait dengan terorisme.
Imigran terdahulu di Amerika sudah ada yang duduk dibirokrasi, mereka adalah imigran dari Eropa. Mereka memiliki kontribusi pada bidang ekonomi dan berperan pada politik radikal di pasar tenaga kerja. Amerika selain melawan terorisme juga memiliki beberapa masalah yang ada di negaranya seperti kemiskinan dan obat-obatan. Selain itu Presiden Bush juga membuat ulang hukumtentang imigran yang mempertimbangkan silsilah penahanan imigran danperang,guna untuk mempertimbangkan dan mengurangi kesenjangan ras dan sistem disekitar penahanan. David menuliskan bahwa ras itu adalah proses sosial sejarah dimana ras merupakan kategori yang diciptakan, dihuni, dan dihancurkan seperti pendapat Omi dan Winant. Selain itu David berpendapat bahwa undang-undang imigran itu menahan ras dan berkala memperluas pembatasan antar warganegara dan bukan warganegara.
Penahanan bagi warga pendatang dilakukan untuk memenjarakan mereka yang tidak terdaftar sebagai penduduk tetap secara hukum. Dalam beberapa kasus mereka ditangkap di pelabuhan dan pedalaman Amerika. Para imigran ditahan hingga mereka dilepaskan, dibebaskan, atau dideportasi. Para imigran tersebut tidak memiliki penasihat hukum yang dapat membantu mereka di pengadilan. Pada tahun 1990an telah terjadi perubahan hukuman bagi para imigran, dimana hukuman yang diberikan antara warga negara dan bukan warga negara berbeda meskipun mereka melakukan kesalahan yang sama. Maka dari itu para imigran terjebak dalam dua aturan hukum, yaitu pengadilan imigrasi dan pengadilan pidana.
Para imigran juga dituduh sebagai pembawa penyakit. Sebelum masuk ke Amerika mereka terlebih dahulu dikarantina disebuah pulau. Orang Amerika yakin jika para imigran membawa penyakit karena mereka berasal dari daerah dengan vitalitas yang rendah serta lingkungan yang kotor. Warga Asia sangat dicurigai oleh karena itu mereka memiliki standar ganda dalam pemeriksanaan kesehatan, yang mana jika mereka tidak lolos maka akan mengalami penahanan dengan istilah “asing sakit”. Amerika melakukan itu untuk mencegah dan melindungi negaranya dari wabah penyakit yang mematikan. Mereka sangat selektif dalam memeriksa para imigran, migran Asia diperiksa dari segi keabsahannya selain itu juga menjalani pemeriksaan medis. Mereka yang datang melalui Meksiko juga menjalani pemeriksaan yang sama atau mungkin dapat dibilang jauh lebih ketak, karena mereka juga divaksin, dimandikan dengan campuran sabun, minyak dan air, selain itu pakain dan bagasi mereka juga disterilkan. Ras dan asal negara membawa stereotip yang merendahkan, terlebih lagi juga terdapat beban tentang kekhawatiran yang tidak masuk akal berkaitan dengan penyakit menula, penahanan, dan deportasi.
Satu lagi yang mendapat julukan sebagai “musuh asing” yaitu para migran yang berasal dari negara ang sedang mengalami perang dengan Amerika. Mereka juga diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Seperti saat Jepang dan Amerika sedang berseteru, warga negara Jepang juga ada yang ditahan, namun mereka pada akhirnya mendapat pembebasan bersayarat. Amerika juga memeberikan kesempatan tinggal bagi warga negara Kuba yang menyebut diri mereka manusia perahu Haiti diatas kapal mereka di teluk-teluk. Mereka juga tidak dapat dideportasi ke negara asal.
Beberapa hal yang belum saya pahami dari bacaan ini adalah tentang eksepsionalisme dan kewarganegaraan yang lebih rendah. Lalu apakah para imigran yang menuju Amerika sekarang juga masih mengalami pemeriksaan seperti yang ada pada bacaan ini, terutama pemeriksaan kesehatan? Migran yang masuk melalui jalur laut sajakah yang harus melakukan pemeriksaan itu atau juga yang lain? Bagaimana juga dengan karantina yang terjadi di salah satu pulau tersebut?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Formalis dan Substantif dalam Antropologi Ekonomi

Analisis Tema, Alur, dan Karakter Dalam Novel Perahu Kertas