Contoh Permasalahan Sengketa dan Non-Sengketa yang Terjadi di Sumatra Selatan

Oleh : Immas Putri A

Sengketa
Sengketa merupakan sebuah permasalahan yang menyebabkan adaya korban, dimana korban tersebut kemudian melakukan tuntutan untuk mendapatkan haknya karena mengalami ketidak adilan. Sengketa diawali dengan adanya pra-konflik, lalu berlanjut menjadi konflik. Pada tahap pra-konflik seseorang atau sekelompok orang merasa mengalami ketidak adilan dan keluhan. Pada tahap konflik seseorang atau sekelompok orang tersebut memberitahukan keluhannya kepada pihak yang melanggar haknya.
Pada tulisan ini akan dibahas mengenai kasus sengketa yang terjadi di Palembang. Dalam kasus sengketa ini terjadi antara konsumen (pembeli Dinar Property) dengan pemilik Dinar Poperty. Dinar Property merupakan sebuah PT yang bergerak dalam bidang properti, dimana pemilik dari PT ini mengalami kebangkrutan. Tahap pra-konflik terjadi ketika para konsumen yang telah membayar lunas dan dijanjikan mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah rumah yang mereka beli dari pihak properti pengembang yaitu H Syaiful Bahri tidak kunjung diberikan. Sedangkan H Syaiful Bahri beserta istri telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Namun, berdasarkan keterangan beberapa orang H Syaiful Bahri dan istri tetap melakukan usaha jual beli terhadap aset.
Tahap konflik terjadi ketika konsumen dari PT Dinar Perkasa (Dinar Property) melakukan tuntutan kepada Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm) sebagai pihak yang ditunjuk pengadilan untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh asset milik debitor pailit yakni H Saiful Bahri, agar segera menyerahkan sertifikat milik konsumen. Jauh sebelum mereka mendatangi pihak ASP Law Firm, mereka telah berusaha untuk mencari tahu mengenai nasib sertifikat tanah mereka. Hingga pada akhirnya pemilik Dinar Property dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Tahap sengketa terjadi ketika beberapa orang melaporkan permasalahan yang mereka alami kepada khalayak umum melalui media baik cetak atau elektronik. Seperti salah satunya yang dilakukan oleh Saputra di media DetikNews dalam suara pembaca (laman https://news.detik.com/suara-pembaca/d-3309711/rumah-sudah-lunas-pt-dinar-perkasa-belum-memberikan-sertifikat diakses pada Senin, 3 Oktober 2017), dia menyatakan bahwa seharusnya PT Dinar Perkasa sudah memberikan sertifikat setelah pembeli melunasi rumah yang mereka beli.
Selanjutnya pada April 2017 H Saiful Bahri menjalani sidang pertama terkait kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jaksa Penuntut Umum mendakwa H Saiful Bahri dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang yang tidak sesuai dengan janji pengikat jual beli dalam label, iklan ataupun promosi berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Pipa Sungai Lais, Jakabaraing tepatnya di Komplek Sapphire Residence Blok A 01, Kelurahan Sungai Kedudukan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.[1] Dengan korban bernama Masayu Rahma Faradila, dimana realisasi tidak sesuai dengan perjanjian yang ada dalam pengikatan jual beli, sehingga sampai pada saat persidangan korban belum penerima SHM dari PT Dinar Perkasa.

Non-Sengketa
Non-sengketa merupakan sebuah deskrsi umum dari sebuah situasi yang tidak menilbukan korban atau ketidak adilan. Pada bagian ini penulis akan mengajukan sebuah deskripsi mengenai tradisi tangkap ikan menggunakan lumpatan. Jadi, lumpatan adalah sebuah alat penangkap ikan yang dibuat dari bambu serta diikat dengan rotan. Alat penangkap ikan ini sudah ada sejak dulu dikalangan nenek moyang masyarakat Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten  Empat Lawang. Lumpatan yang dibuat oleh masyarakat kali ini berukuran 50 meter dan tergolong raksasa. Dalam pembuatan lumpatan ini masyarakat melakukannya secara bergotong royong dengan semangat kebersamaan untuk melestarikan peninggalan leluhur.
Menurut kepala desa Hariyanto, pembuatan lumpatan ini tidak hanya digunakan sebagai mencari makan –pekerjaan- dan penghasilan bagi masyarakat Desa Terusan Lama. Akan tetapi juga untuk mempererat kebersaman dan kekeluargaan semua warga. Lumpatan ini harus dijaga secara bergantian sehingga kekompakan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga dan meneruskan tradisi tersebut secara turun temurun.

Referensi

Anonim. 2017, September 26. Tradisi Tangkap Ikan Pakai LUMPATAN Tetap Lestari di Desa Terusan Lama. [Online] https://penasumatera.co.id/tradisi-tangkap-ikan-pakai-lumpatan-tetap-lestari-di-desa-terusan-lama/ diakses pada Sabtu, 30 September 2017 pukul 19.51 WIB. 

Ardhy. 2017, September 20. Konsumen Dinar Property Minta Kurator Segel Semua Aset Syaiful Bahri. [Online] https://penasumatera.co.id/konsumen-dinar-property-minta-kurator-segel-semua-aset-syaiful-bahri/ diakses pada Sabtu, 30 September 2017 pada pukul 19.11 WIB.

Mella. 2017, April 13. Syaiful Bahri Jalani Sidang Perdana. [Online] http://sumselpostonline.com/syaiful-bahri-jalani-sidang-perdana/ diakses pada Senin, 3 Oktober 2017 pukul 08.34 WIB
Saputra. 2016, September 29. Rumah Sudah Lunas, PT Dinar Perkasa Belum Memberikan Sertifikat. [Online] https://news.detik.com/suara-pembaca/d-3309711/rumah-sudah-lunas-pt-dinar-perkasa-belum-memberikan-sertifikat diakses pada Senin, 3 Oktober 2017 pukul 08.45 WIB.


Artikel Berita yang Digunakan
  1. Konsumen Dinar Property Minta Kurator Segel Semua Aset Syaiful Bahri
  2. Rumah sudah Lunas, PT Dinar Perkasa belum Memberikan Sertifikat
  3. Syaiful Bahri Jalani Sidang Perdana
  4. Tradisi Tangkap Ikan Pakai LUMPATAN Tetap Lestari di Desa Terusan Lama 

[1] Dikutip dari laman http://sumselpostonline.com/syaiful-bahri-jalani-sidang-perdana/ pada Senin, 3 Oktober 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Formalis dan Substantif dalam Antropologi Ekonomi

Analisis Tema, Alur, dan Karakter Dalam Novel Perahu Kertas