Contoh Permasalahan Sengketa dan Non-Sengketa yang Terjadi di Sumatra Selatan
Oleh : Immas Putri A
Sengketa
Sengketa merupakan sebuah permasalahan yang menyebabkan
adaya korban, dimana korban tersebut kemudian melakukan tuntutan untuk
mendapatkan haknya karena mengalami ketidak adilan. Sengketa diawali dengan
adanya pra-konflik, lalu berlanjut menjadi konflik. Pada tahap pra-konflik
seseorang atau sekelompok orang merasa mengalami ketidak adilan dan keluhan.
Pada tahap konflik seseorang atau sekelompok orang tersebut memberitahukan
keluhannya kepada pihak yang melanggar haknya.
Pada tulisan ini akan dibahas mengenai kasus sengketa
yang terjadi di Palembang. Dalam kasus sengketa ini terjadi antara konsumen
(pembeli Dinar Property) dengan pemilik Dinar Poperty. Dinar Property merupakan
sebuah PT yang bergerak dalam bidang properti, dimana pemilik dari PT ini
mengalami kebangkrutan. Tahap pra-konflik
terjadi ketika para konsumen yang telah membayar lunas dan dijanjikan mendapatkan
sertifikat hak milik atas tanah rumah yang mereka beli dari pihak properti
pengembang yaitu H Syaiful Bahri tidak kunjung diberikan. Sedangkan H Syaiful
Bahri beserta istri telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Namun, berdasarkan
keterangan beberapa orang H Syaiful Bahri dan istri tetap melakukan usaha jual
beli terhadap aset.
Tahap konflik
terjadi ketika konsumen dari PT Dinar Perkasa (Dinar Property) melakukan
tuntutan kepada Kantor Hukum Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm)
sebagai pihak yang ditunjuk pengadilan untuk melakukan penyegelan terhadap
seluruh asset milik debitor pailit yakni H Saiful Bahri, agar segera
menyerahkan sertifikat milik konsumen. Jauh sebelum mereka mendatangi pihak ASP
Law Firm, mereka telah berusaha untuk mencari tahu mengenai nasib sertifikat
tanah mereka. Hingga pada akhirnya pemilik Dinar Property dinyatakan pailit
oleh pengadilan.
Tahap sengketa
terjadi ketika beberapa orang melaporkan permasalahan yang mereka alami kepada
khalayak umum melalui media baik cetak atau elektronik. Seperti salah satunya
yang dilakukan oleh Saputra di media DetikNews dalam suara pembaca (laman https://news.detik.com/suara-pembaca/d-3309711/rumah-sudah-lunas-pt-dinar-perkasa-belum-memberikan-sertifikat
diakses pada Senin, 3 Oktober 2017), dia menyatakan bahwa seharusnya PT Dinar
Perkasa sudah memberikan sertifikat setelah pembeli melunasi rumah yang mereka
beli.
Selanjutnya pada April 2017 H Saiful Bahri menjalani
sidang pertama terkait kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jaksa
Penuntut Umum mendakwa H Saiful Bahri dengan tuduhan diduga melakukan tindak
pidana memperdagangkan suatu barang yang tidak sesuai dengan janji pengikat
jual beli dalam label, iklan ataupun promosi berupa
sebidang tanah yang terletak di Jalan Pipa Sungai Lais, Jakabaraing tepatnya di
Komplek Sapphire Residence Blok A 01, Kelurahan Sungai Kedudukan, Kecamatan
Rambutan Kabupaten Banyuasin.[1] Dengan korban bernama Masayu Rahma Faradila, dimana realisasi tidak sesuai dengan
perjanjian yang ada dalam pengikatan jual beli, sehingga sampai pada saat
persidangan korban belum penerima SHM dari PT Dinar Perkasa.
Non-Sengketa
Non-sengketa merupakan sebuah deskrsi umum dari sebuah
situasi yang tidak menilbukan korban atau ketidak adilan. Pada bagian ini
penulis akan mengajukan sebuah deskripsi mengenai tradisi tangkap ikan
menggunakan lumpatan. Jadi, lumpatan adalah sebuah alat penangkap ikan yang
dibuat dari bambu serta diikat dengan rotan. Alat penangkap ikan ini sudah ada
sejak dulu dikalangan nenek moyang masyarakat Desa Terusan Lama, Kecamatan
Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Lumpatan yang dibuat oleh masyarakat kali ini berukuran 50 meter dan tergolong
raksasa. Dalam pembuatan lumpatan ini masyarakat melakukannya secara bergotong
royong dengan semangat kebersamaan untuk melestarikan peninggalan leluhur.
Menurut kepala desa Hariyanto, pembuatan lumpatan ini
tidak hanya digunakan sebagai mencari makan –pekerjaan- dan penghasilan bagi
masyarakat Desa Terusan Lama. Akan tetapi juga untuk mempererat kebersaman dan
kekeluargaan semua warga. Lumpatan ini harus dijaga secara bergantian sehingga
kekompakan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga dan meneruskan
tradisi tersebut secara turun temurun.
Referensi
Anonim. 2017, September 26. Tradisi Tangkap Ikan Pakai LUMPATAN Tetap Lestari di Desa Terusan Lama. [Online] https://penasumatera.co.id/tradisi-tangkap-ikan-pakai-lumpatan-tetap-lestari-di-desa-terusan-lama/ diakses pada Sabtu, 30 September 2017 pukul 19.51 WIB.
Ardhy. 2017, September 20. Konsumen Dinar Property Minta Kurator Segel Semua Aset Syaiful Bahri. [Online] https://penasumatera.co.id/konsumen-dinar-property-minta-kurator-segel-semua-aset-syaiful-bahri/ diakses pada Sabtu, 30 September 2017 pada pukul 19.11 WIB.
Mella.
2017, April 13. Syaiful Bahri Jalani Sidang Perdana. [Online] http://sumselpostonline.com/syaiful-bahri-jalani-sidang-perdana/
diakses pada Senin, 3 Oktober 2017 pukul 08.34 WIB
Saputra. 2016, September 29.
Rumah Sudah Lunas, PT Dinar Perkasa Belum Memberikan Sertifikat. [Online]
https://news.detik.com/suara-pembaca/d-3309711/rumah-sudah-lunas-pt-dinar-perkasa-belum-memberikan-sertifikat
diakses pada Senin, 3 Oktober 2017 pukul 08.45 WIB.
Artikel Berita yang Digunakan
- Konsumen Dinar Property Minta Kurator Segel Semua Aset Syaiful Bahri
- Rumah sudah Lunas, PT Dinar Perkasa belum Memberikan Sertifikat
- Syaiful Bahri Jalani Sidang Perdana
- Tradisi Tangkap Ikan Pakai LUMPATAN Tetap Lestari di Desa Terusan Lama
[1] Dikutip dari laman http://sumselpostonline.com/syaiful-bahri-jalani-sidang-perdana/
pada Senin, 3 Oktober 2017
Komentar