Review Meeting with Ancestors—Contesting Borders in Indonesian Religion and Politics
Oleh : Immas Putri A
Penulis
artikel : Jörgen
Hellman
Penguasaan rezim Orde Baru seolah juga melahirkan sebuah
budaya masyarakat yang baru. Dengan jatuhnya rezim Orde Baru masyarakat
mengalami kebingungan akan budaya yang mereka miliki. Sebelum Orde Baru lahir,
masyarakat telah memiliki budaya dan kebiasaan sendiri. Dan pada saat Orde Baru
hadir, budaya atau kebiasaan masyarakat tersebut mengalami pelarangan atau
pengetatan peraturan. Sehingga masyarakat mengalami ketakutan untuk menjalankan
sebuah kebiasaan yang mereka miliki.
Seperti salah satunya dhanyang, sebelum Orde Baru
masyarakat memiliki kebebasan untuk dapat melakukan ritual, sembayang atau
kegiatan lain di lokasi dhanyang. Akan tetapi saat Orde Baru mereka mendapat
pelarangan untuk melakukan kegiatan tersebut. Hal itu terjadi karena selama
Orde Baru memimpin, pemerintah memiliki kekuasan yang
sangat besar terhadap masyarakat yang ada. Akan tetapi kegiatan untuk berziarah
pada tokoh atau seseorang yang dianggap penting –semisall Wali Songo- tidak
mengalami pelarangan. Malah hal itu terjadi semakin masal. Akan tetapi setelah
runtuhnya Orde Baru, banya tradisi yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran
Islam –agama dominan yang ada- sehingga banyaj tradisi yang dianggap sesat.
Penelitian yang dilakukan oleh Hellman dalam artikel ini
dilakukan pada kelompok masyarakat Jawa Barat. Penelitian dilakukan selama
kurun waktu 2002-2009, dari pengamatan yang dilakukan Hellman melihat terdapat
beberapa hal yang dianggap suci atau sakral. Sehingga hal itu dipercaya oleh
masyarakat untuk berdoa, meminta pertolongan ataupun melakukan ucapan syukur.
Untuk dapat melakukan komunikasi dengan leluhur yang telah tiada mereka
memerlukan perantara. Perantara ini biasa disebut dengan juru kunci. Melalui
juru kunci inilah nantinya akan terjadi komunikasi dengan leluhur. Sebelum melakukan
sebuah komunikasi biasanya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini
dapat berupa larangan, permintaan berupa kebendaan yang lebih sering disebut
juga dengan sajen, atau hal lain. Dengan adanya syarat ini diharapan permintaan
yang dimiliki oleh orang yang meminta tadi dapat dipermudah.
Komentar