CSR Bagi Semua Perusahaan
CSR Bagi Semua Perusahaan
Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Kajian Budaya Perusahaan
Kelas Antropologi Budaya
Oleh
ImmasPutri
Agustin
14/363546/SA/17317
Jurusan Antropologi Budaya
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta
2016
Pendahuluan
Perusahaan
merupakan salah satu penggerak perekonomian yang pada suatu negara. Perusahaan
tersebut dapat bergerak dibidang jasa, komunikasi, migas, tambang ataupun yang
lain. Terdapat ratusan ribu usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha
besar, sedang dan mikro. Semua perusahaan tersebut tersebar di seluruh negeri.
Salah satu tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah mencari laba (profit) sebesar-besarnya. Akan tetapi
dengan semakin tingginya kesadaran manusia terhadap perubahan yang ada, salah
satunya pada perubahan kondisi alam tempat tinggalnya membuat mereka peduli.
Begitu juga dengan perusahaan yang melakukan aktivitas usahanya di lingkungan
masyarakat.
Di Indonesia kesadaran perusahaan untuk melakukan
kepedulian terhadap lingkungan usahanya mulai gencar dilaksanakan pada awal
tahun 2000-an[1].
Pada pelaksanaan selanjutnya kepedulian tersebut dirasa harus dilaksanakan oleh
perusahaan. Sehingga ditetapkanlah UU Perseroan Terbatas pada tahun 2007 nomor
40[2].
Dalam UU itu disebutkan mengenai CSR(Corporate
Social Responsibility) atau yang dikenal juga dengan tanggung jawab sosial
dan lingkungan. Terdapat satu pasal khusus yang mengatur tentang tanggung jawab
sosial dan lingkungan yaitu pasal 74 yang berbunyi :
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur denganperaturanpemerintah.
Pada ayat (1) pasal 74
disebutkan bahwa hanya perusahaan yang menjalankan usaha di bidang atau terkait
dengan sumber daya alam saja yang memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung
jawab sosial. Hal itu justru bersifat kabur dan berbau diskriminatif, karena
hanya mewajibkan perusahaan yang bergerak dalam bidang atau berkaitan dengan
sumber daya alam saja yang diwajibkan untuk melaksanakan CSR[3].
Batasan sebuah perusahaan memanfaatkan sumber daya alam atau tidak juga tidak
jelas. Pada kenyataannya CSR tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan yang
bergerak atau memanfaatkan SDA secara langsung saja. Perusahaan di bidang
perbankan, distribusi dan bidang yang lain juga aktif melaksanakan kegiatan
CSR.
Terdapat berbagai pro dan
kontra mengenai kewajiban perusahaan di bidang apa yang harus melaksanakan CSR
itu. Isa Wahyudi dan BusyraAzheri dalam buku Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi
mengajukan saran untuk mengubah pasal 74 ayat (1) UU PT menjadi “bahwa
seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib melaksanakan tanggung
jawab sosial”[4].
Sehingga dengan rumusan yang seperti itu diharapkan ambiguitas dan diskriminasi
dapat di minimalisir atau tidak terjadi.
Pelaksanaan CSR selain oleh perusahaan
yang berkaitan dengan SDA, dilandasi dengan UU Penanam Modal pasar 15 huruf b
yang menyatakan bahwa “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan”[5].
Selain itu penanam modal juga diwajibkan untuk menghormati tradisi budaya
masyarakat sekitar kegiatan usahanya yang terdapat dalam pasal 15 huruf d.
Serta memiliki tanggung jawab seperti yang terdapat pada pasal 16. Salah satu
tanggung jawab tersebut adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup hal itu
tertulis adalah huruf d pasal 16. Jika melihat dari UU Penanam Modal maka dapat
disimpulkan bahwa semua perusahaan yang ada di Indonesia baik nasional atau
multinasional berkewajiban untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
Secara teori tanggung jawab
sosial perusahaan setidaknya memiliki dua makna yaitu, makna responsibility[6]dan
makna liability[7].
Makna responsibilitymerupakan
tanggung jawab moral atau etika yang menekankan pada suatu perbuatan yang harus
atau wajib untuk dilakukan secara sadar dan siap dalam menanggung segala
konsekuensi atas perbuatan yang berlandaskan moral tersebut. Dengan kata lain responsibility dilakukan karena disertai
sanksi moral. Oleh karenanya CSR tersebut diwujudkan dalam bentuk philanthropy(kedermawanan) ataucharity (kemurahan hati). Sedangkan liability merupakan tanggung jawab
secara yuridis atau hukum. Dimana tanggung jawab tersebut diatur secara hukum
dan diwujudkan secara perdata, apabila tanggung jawab tersebut tidak
dilaksanakan maka sanksi dapat diberikan berupa ganti rugi atau prestasi
tertentu yang disepakati bersama.
Tanggung jawab sosial
perusahaan secara liabilitydi
Indonesia telah di atur dalam UU ataupun peraturan pemerintah. Peraturan
tersebut diantaranya UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, UU Penanaman
Modal No. 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang berisi penjelasan
dari UU No. 40 Thaun 2007, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 yang kemudian di ubah dalam
Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Peraturan
tersebut tidak hanya untuk perusahaan swasta tetapi juga perusahaan yang
dimiliki oleh negara. Terlepas dari hal itu, dalam tulisan ini saya akan
membandingkan dua kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan multinasional
yaitu Unilever (Indonesia) dan Arnott’s (Indonesia). Dua perusahaan asing yang
telah lama menjalankan usahanya di negara ini.
Unilever
Indonesia
Salah satu hal yang menarik
perhatian penulis adalah bidang produksi yang dimiliki. Kebanyakan produk dari
Unilever Indonesia adalah produk perawatan baik perawatan rumah atau perawatan
diri,disamping itu Unilever Indonesia juga memiliki produk makan dan minuman.
Berdasarkan produk yang ditampilkan di websiteUnilever
Indonesia perawatan diri memiliki merek terbanyak dari seluruh produk yang
dikeluarkan oleh Unilever Indonesia. DiantaranyaAxe, Closeup, Dove, Lifebuoy,
Lux, Pond’s, Rexona, Sunsilk, Tresemmé, Vaseline, Citra, Clear, Fair&Lovely,
Zwitsal, dan LifebuoyShampo. Untuk perawatan rumah terdapat Cif, Domestos,
Surf, Rinso, Sinlight, Molto, Super Pell, Vixal, dan Wipol Karbol Wangi.
Sedangkan produk makanan dan minumannya seperti Blue Band, Lipton, Royco, Wall’s,
Bango, Buavita, dan SariWangi.
Unilever merupakan perusahaan
yang berasal dari Inggris dimana salah satu anak perusahaannya berada di
Indonesia sejak tahun 1933. Sebagai salah satu perusahaan multinasional yang
ada di Indonesia Unilever memiliki komitmen untuk memberikan pengaruh positif
terhadap perekonomian dan masyarakat seraya mengurangi lingkungan dari kegiatan
operasionalnya[8].
Untuk menjalankan komitmennya tersebut Unilever menerapkan strategi CSR yang
bertajuk Unilever SustainableLiving Plan
(USLP). USLP ini memiliki tiga tujuan utama di tahun 2020 yang akan datang
yaitu 1) membantu lebih dari satu miliar orang melakukan tindakan nyata untuk
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka; 2)mengurangi jejak lingkungan
yang ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan hingga separuhnya; 3) memasok
100 persen bahan mentah pertanian perusahaan dari sumber yang dikelola secara
lestari[9].USLP
ini di Indonesia dilaksanakan di bawah Yayasan Unilever Indonesia yang
merupakan perpanjangan tangan perusahaan di bidang kesejahteraan sosial dan
lingkungan. Dalam menjalankan CSR Unilever Indonesia memiliki program yang
selaras dengan tiga pilar USLP yakni meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan
hidup masyarakat; mengurangi dampak lingkungan; dan meningkatkan sumber
penghidupan.
Meningkatkan
Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam hal ini Unilever
Indonesia merangkul masyarakat, sekolah dan remaja dengan membangun kesadaran
terkait isu kesehatan. Seperti sanitasi, higiene pribadi, nutrisi, kesehatan
pribadi dan keamanan makanan. Di sisi lain kegiatan tersebut juga membantu
pemerintah Indonesia untuk mencapai Millennium Development Goals(MDGs). Di tahun
2014 Unilever Indonesia memiliki dua program utama di bidang kesehatan yaitu
Kesehatan Sekolah dan Kesehatan Masyarakat. Program Kesehatan Sekolah dilakukan pada anak-anak
sekolah dasar dan lanjutan yang berfokus pada penanaman pola hidup sehat dan
higiene. Program Kesehatan Masyarakat dilakukan mulai dari kota besar hingga
kampung di seluruh Indonesia. Sasaran dari program ini salah satunya adalah
ibu-ibu dengan memberikan pendidikan tentang kesehatan dan higiene di rumah
kegiatan tersebut dilakukan melalui posyandu bekerja sama perawat puskesmas.
Selain itu para ibu juga diberikan pengarahan mengenai pemberian nutrisi yang
sehat bagi anak-anak mereka. Unilever juga bekerja sama di tingkat global
dengan UNICEF dalam program Sanitasi Total Bersih Masyarakat. Bersama World
Food Programme(WFP) dalam program makanan tambahan di sekolah melalui proyek Laser
Bean yang dilaksanakan di kabupaten Kupang. Hal itu merupakan kontribusi
Unilever Indonesia untuk mengatasi kekurangan gizi di kalangan anak-anak usia
sekolah.
Mengurangi Dampak Lingkungan di Masyarakat
Usaha
untuk mengurangi dampak lingkungan ini dilakukan melalui program Green andClean yang dimulai pada tahun
2014 dengan menggandeng berbagai pihak. Program tersebut dilakukan dengan
memprioritaskan pengelolaan sampah dari mata rantainya secara menyeluruh dari
sektor hulu, tengah dan hilir. Pada sektor hulu masyarakat dikenalkan dengan
sistem bank sampah yang berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Pada sektor
tengah diterapkan program ecocollector
yang mana Unilever Indonesia mengembangkan kemitraan dengan pengepul sampah.
Serta pada sektor hilir terdapat program konveksi sampah yang diterapkan dengan
bekerja sama antara divisi Engineeringdan
R&DUnilever Indonesia. Selain itu
untuk mempercepat proses daur ulang yang terjadi di sektor hilir Unilever
melakukan intervensi teknologi dengan cara memberikan dukungan terhadap proyek
konversi yang ada di Bandar Gebang, tempat pembuangan sampah utama Jakarta.
Dukungan studi dan uji coba alur pengumpulan untuk proyek daur ulang sampah
kemasan bekas pakai.
Pemasokan dari Sumber Daya Lestari dan Peningkatan Penghasilan
Seperti
salah tujuan USLP yang telah dituliskan di depan yakni memasok 100 persen bahan
mentah pertanian dari sumber yang dikelola secara lestari pada 2020. Guna
mencapai tujuan tersebut Unilever melakukan kerja sama dengan para petani dan
pemasoknya melalui program Pertanian Lestari. Serta pengembangan masyarakat
melalui kemitraan bersama Kementerian pertanian dan para mitra LSM[10].
Fokus tanaman yang dikembangkan oleh Unilever Indonesia adalah kedelai hitam,
gula kelapa dan teh yang mana itu merupakan komoditi utama perusahaan. Dalam
hal ini Unilever tidak hanya membantu mengembangkan dan meningkatkan produk
komoditi, tetapi juga melakukan pemberdayaan pada masyarakat petaninya.
Unilever Indonesia juga menganjurkan mitranya untuk memberikan upah kepada
pekerja sesuai dengan Upah Minimal Regional (UMR) yang berlaku di daerah.
Arnott’s
Indonesia
Arnott’sBiscuitmerupakan perusahaan
biskuit dari Australia. Pada tahun 1997 Arnott’s secara resmi di akuisisi oleh
CampbellSoup Company dari Amerika Serikat. Sehingga Arnott’sBiscuit menjadi
anak perusahaan CampbellSoup Company. Di Indonesia Arnott’s secara resmi
menjadi anak perusahaan CampbellSoup Company pada tahun 1998 setelah
pengakuisisian Arnott’sBiscuit di Australia. Jauh sebelumnya Arnott’sBiscuit
telah bekerja sama dengan PT. Bukti Manikam Sakti yang selanjutnya berganti
nama menjadi PT. HeliosArnott’sIndonesia. Berdasarkan website perusahaan Arnott’s Australia, mereka membagi produknya
menjadi beberapa jenis seperti favourites,
sweetbiscuits, chocolatebiscuits, savourybiscuits, crispbread,dancrackers. Beberapa merek produk favorit
Arnott’s seperti TimTam, Shapes, VitaWeat, Milk Arrowroot,
Hundreds&Thousands, IcedVovo, MonteCarlo, ScotchFinger, dan Shortbread
Cream.
CSR yang dilakukan oleh
Arnott’s Indonesia pada umumnya berada di sekitar area pabrik berada. Hal itu
terlihat dari komitmennya untuk menggandeng masyarakat dalam berbagai kegiatan
termasuk memberdayakan tenaga kerja untuk lingkungan pabrik[11].
Sebelum CSR dilakukan perusahaan melakukan identifikasi permasalahan yang ada
di masyarakat setempat. Hasilnya terdapat empat isu utama diantaranya
kesempatan kerja, fasilitas kesehatan, air bersih, dan sarana pendidikan atau
sekolah. Pada tahun 2013 Arnott’s memiliki tiga program utama untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut yaitu pengembangan masyarakat dengan prioritas
pengembangan keterampilan masyarakat, kesehatan dan gizi, serta pendidikan.
Harapan dari program tersebut masyarakat sekitar dapat berkembang dan memiliki
kualitas hidup yang meningkat.
Program pengembangan
keterampilan masyarakat memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki oleh masyarakat agar dapat menjadi individu yang mandiri. Beberapa
kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan mekanik, keterampilan memasak, dan
menjahit payet. Kesuksesan dari program ini dapat terlihat dengan terbentuknya
kelompok kerja ibu rumah tangga di Medan Satria, Bekasi. Melalui kegiatan ini
ibu rumah tangga memiliki tambahan pendapatan untuk keluarganya. Program kedua,
kesehatan dan gizi yang mana kegiatan ini dilakukan bersama lembaga lokal
memberikan pemeriksaan kesehatan dan nutrisi gratis pada balita dan anggota masyarakat yang
membutuhkan. Selain itu Arnott’s melakukan pelatihan kesehatan dan nutrisi guna
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan bernutrisi
untuk keluarga. Pada ranah yang lebih luas akan kepedulian Arnott’s di bidang
kesehatan diselenggarakan seminar kanker servis dan kesehatan bayi. Pada
program ketiga yaitu pendidikan, Arnott’s melibatkan karyawan dalam program
orang tua asuh. Secara suka rela karyawan menjadi orang tua asuh dari anak-anak
kurang mampu yang tinggal di Medan Satria.
Pada Tahap Kedua Program
Pengembangan Masyarakat, Arnott’s melaksanakan program pemeriksaan kesehatan
gratis kembali. Pada kali ini pemeriksaan dan pengobatan kesehatan di fokuskan
dengan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Masyarakat juga mendapatkan obat
secara gratis saat datang melakukan pemeriksaan. Kegiatan ini dilakukan bekerja
sama dengan RS Ananda Bekasi. Selain pemeriksaan dan pengobatan selenggarakan
juga seminar tentang ISPA untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dari
penyakit ISPA.
Pembahasan
Unilever dan Arnott’s merupakan
dua perusahaan multinasional yang ada di Indonesia. Salah satu kesamaan dari
dua perusahaan tersebut adalah bidang produksi mereka pada makanan. Arnott’s
jauh lebih banyak memiliki merek makanan dari pada Unilever, yang mana sejak
awal Arnott’s bermula dari bisnis biskuit. Sedangkan Unilever bermula dari
produk sabun. Dengan berbagai moto dan jargon yang dimilikinya membuat kedua
pasar perusahaan ini sangat berkembang luas.
Kedua perusahaan tersebut
secara sadar telah melakukan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Secara skala sasaran Unilever memiliki program yang lebih luas. Akses
masyarakat umum untuk dapat mencari informasi mengenai program CSR yang telah
atau sedang dijalankan Unilever lebih unggul dan terbuka. Dimana masyarakat dapat
mengetahuinya melalui website resmiUnilever
Indonesia. Hal yang berbeda akan ditemukan pada Arnott’s Indonesia. Mereka
tidak memiliki website resmi sendiri
namun, webiste yang mereka miliki
berada di bawah Arnott’sBiscuit Australia. Produk dan kegiatan ataupun CSR yang
di tampilkan dari website itu pada
umumnya masih bersifat secara menyeluruh pada Arnott’s. Tidak secara spesifik
mengenai informasi Arnott’s Indonesia.
Program CSR yang dimiliki dari
kedua perusahaan itu pada umumnya menyasar masyarakat, baik secara luar atau
khusus masyarakat sekitar pabrik berada. Isu umum yang dijadikan program adalah
kesehatan. Kesadaran akan pola hidup sehat menjadi program yang banyak
dilakukan sebagai CSR perusahaan. Selain itu melalui CSR, perusahaan juga
memiliki harapan jangka panjang mengenai program yang ada. Hal itu dapat terlihat
dari program CSR Unilever mengenai Kesehatan Sekolah dan Kesehatan Masyarakat.
Dampak dari CSR itu tidak hanya dinikmati sesaat namun juga pada masa yang akan
datang. Sedangkan pada Arnott’s Indonesia program pengembangan keterampilan
masyarakat diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif tambahan penghasilan
keluarga.
Dalam menjalankan program
CSRnya Unilever tidak lupa juga mempromosikan produknya agar lebih di kenal
masyarakat. Hal itu terlihat dengan banyaknya program CSR Unilever mengenai
higiene. Pada pengampanyeannya produk Unilever selalu ada mulai dari sabun
mandi yang digunakan untuk cuci tangan, pasta gigi dalam mengampanyekan gigi
sehat serta lainnya. Arnott’s Indonesia yang memproduksi biskuit juga
mengampanyekan kesadaran akan nutrisi bagi kehidupan.
Kesimpulan
Tanggung jawab sosial dan
lingkungan atau CSR (Corporate Social
Responsibility) sudah barang menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang
ada di Indonesia. Program CSR sebisa mungkin memiliki dampak jangka panjang,
tidak hanya dampak sesaat. Pengawasan dari perusahaan terhadap pelaksanaan
program yang berlangsung secara berkelanjutan juga sangat diperlukan.
Keterbukaan dan pelaporan pelaksanaan CSR kepada publik sangat diperlukan.
Tidak hanya kepada internal ataupun para pemegang sama saja pelaporan tersebut
dilakukan. Hal itu berguna bagi masyarakat umum yang memiliki ketertarikan
terkait isu CSR.
Daftar Pustaka
Alif, M. Gunawan. 2016. Cagak Sawita Rupa. Jakarta: PT Jakarta
Baru dan Indonesia CSR Society.
Simorangkir, Theodrik dan
NinukArifah. 2009. Pengkajian Hukum
Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wahyudi, Isa dan BusyraAzheri.
2008. Corporate Social Responsibility:
Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi. Malang: In-TransPublishing.
Sumber Online
Angga. 2016. Kunjungan Industri
Arnotts. [Online] http://documents.tips/documents/kunjungan-indjustri-arnotts.html
diakses pada 29 November 2016 pukul 12.56.
Kuswanti, Eunike. 2012.
Arnotts. [Online]http://eunikekuswanti.blogspot.co.id/2012/08/arnotts.html
diakses pada 29 November 2016 pukul 13.37
LamanArnott’s. [Online] http://www.arnotts.com.au/,
diakses pada 28 November 2016 pukul 17.30.
Laman Unilever Indonesia.
[Online] https://www.unilever.co.id/, diakses pada 28 November 2016 pukul 16.45
[1]Simorangkir, Theodrik dan NinukArifah. 2009. Pengkajian Hukum Tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal 33.
[2]Wahyudi, Isa dan BusyraAzheri. 2008. Corporate Social Responsibility: Prinsip,
Pengaturan, dan Implementasi. Malang: In-TransPublishing. Hal 183.
[3]Ibid. Hal 189.
[4]Ibid. Hal 189
[5]Ibid. Hal 184
[6]Ibid. Hal 2.
[7]Ibid. Hal 2.
[8]Alif, M. Gunawan. 2016. Cagak Sawita Rupa. Jakarta: PT Jakarta Baru dan Indonesia CSR
Society. Hal 273.
[9]Ibid.
[10]Ibid. Hal 279.
[11]Ibid. Hal 173
Komentar