CSR Bagi Semua Perusahaan


 CSR Bagi Semua Perusahaan
Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Kajian Budaya Perusahaan
Kelas Antropologi Budaya





Oleh
ImmasPutri Agustin
14/363546/SA/17317




Jurusan Antropologi Budaya
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta
2016


Pendahuluan
Perusahaan merupakan salah satu penggerak perekonomian yang pada suatu negara. Perusahaan tersebut dapat bergerak dibidang jasa, komunikasi, migas, tambang ataupun yang lain. Terdapat ratusan ribu usaha yang ada di Indonesia terdiri dari usaha besar, sedang dan mikro. Semua perusahaan tersebut tersebar di seluruh negeri. Salah satu tujuan utama dari sebuah perusahaan adalah mencari laba (profit) sebesar-besarnya. Akan tetapi dengan semakin tingginya kesadaran manusia terhadap perubahan yang ada, salah satunya pada perubahan kondisi alam tempat tinggalnya membuat mereka peduli. Begitu juga dengan perusahaan yang melakukan aktivitas usahanya di lingkungan masyarakat.
Di Indonesia kesadaran perusahaan untuk melakukan kepedulian terhadap lingkungan usahanya mulai gencar dilaksanakan pada awal tahun 2000-an[1]. Pada pelaksanaan selanjutnya kepedulian tersebut dirasa harus dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga ditetapkanlah UU Perseroan Terbatas pada tahun 2007 nomor 40[2]. Dalam UU itu disebutkan mengenai CSR(Corporate Social Responsibility) atau yang dikenal juga dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Terdapat satu pasal khusus yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yaitu pasal 74 yang berbunyi :

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur denganperaturanpemerintah.

Pada ayat (1) pasal 74 disebutkan bahwa hanya perusahaan yang menjalankan usaha di bidang atau terkait dengan sumber daya alam saja yang memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung jawab sosial. Hal itu justru bersifat kabur dan berbau diskriminatif, karena hanya mewajibkan perusahaan yang bergerak dalam bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam saja yang diwajibkan untuk melaksanakan CSR[3]. Batasan sebuah perusahaan memanfaatkan sumber daya alam atau tidak juga tidak jelas. Pada kenyataannya CSR tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak atau memanfaatkan SDA secara langsung saja. Perusahaan di bidang perbankan, distribusi dan bidang yang lain juga aktif melaksanakan kegiatan CSR.
Terdapat berbagai pro dan kontra mengenai kewajiban perusahaan di bidang apa yang harus melaksanakan CSR itu. Isa Wahyudi dan BusyraAzheri dalam buku Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi mengajukan saran untuk mengubah pasal 74 ayat (1) UU PT menjadi “bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib melaksanakan tanggung jawab sosial”[4]. Sehingga dengan rumusan yang seperti itu diharapkan ambiguitas dan diskriminasi dapat di minimalisir atau tidak terjadi.
Pelaksanaan CSR selain oleh perusahaan yang berkaitan dengan SDA, dilandasi dengan UU Penanam Modal pasar 15 huruf b yang menyatakan bahwa “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”[5]. Selain itu penanam modal juga diwajibkan untuk menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar kegiatan usahanya yang terdapat dalam pasal 15 huruf d. Serta memiliki tanggung jawab seperti yang terdapat pada pasal 16. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup hal itu tertulis adalah huruf d pasal 16. Jika melihat dari UU Penanam Modal maka dapat disimpulkan bahwa semua perusahaan yang ada di Indonesia baik nasional atau multinasional berkewajiban untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Secara teori tanggung jawab sosial perusahaan setidaknya memiliki dua makna yaitu, makna responsibility[6]dan makna liability[7]. Makna responsibilitymerupakan tanggung jawab moral atau etika yang menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib untuk dilakukan secara sadar dan siap dalam menanggung segala konsekuensi atas perbuatan yang berlandaskan moral tersebut. Dengan kata lain responsibility dilakukan karena disertai sanksi moral. Oleh karenanya CSR tersebut diwujudkan dalam bentuk philanthropy(kedermawanan) ataucharity (kemurahan hati). Sedangkan liability merupakan tanggung jawab secara yuridis atau hukum. Dimana tanggung jawab tersebut diatur secara hukum dan diwujudkan secara perdata, apabila tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi dapat diberikan berupa ganti rugi atau prestasi tertentu yang disepakati bersama.
Tanggung jawab sosial perusahaan secara liabilitydi Indonesia telah di atur dalam UU ataupun peraturan pemerintah. Peraturan tersebut diantaranya UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang berisi penjelasan dari UU No. 40 Thaun 2007, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 yang kemudian di ubah dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Peraturan tersebut tidak hanya untuk perusahaan swasta tetapi juga perusahaan yang dimiliki oleh negara. Terlepas dari hal itu, dalam tulisan ini saya akan membandingkan dua kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yaitu Unilever (Indonesia) dan Arnott’s (Indonesia). Dua perusahaan asing yang telah lama menjalankan usahanya di negara ini.

Unilever Indonesia
Salah satu hal yang menarik perhatian penulis adalah bidang produksi yang dimiliki. Kebanyakan produk dari Unilever Indonesia adalah produk perawatan baik perawatan rumah atau perawatan diri,disamping itu Unilever Indonesia juga memiliki produk makan dan minuman. Berdasarkan produk yang ditampilkan di websiteUnilever Indonesia perawatan diri memiliki merek terbanyak dari seluruh produk yang dikeluarkan oleh Unilever Indonesia. DiantaranyaAxe, Closeup, Dove, Lifebuoy, Lux, Pond’s, Rexona, Sunsilk, Tresemmé, Vaseline, Citra, Clear, Fair&Lovely, Zwitsal, dan LifebuoyShampo. Untuk perawatan rumah terdapat Cif, Domestos, Surf, Rinso, Sinlight, Molto, Super Pell, Vixal, dan Wipol Karbol Wangi. Sedangkan produk makanan dan minumannya seperti Blue Band, Lipton, Royco, Wall’s, Bango, Buavita, dan SariWangi.
Unilever merupakan perusahaan yang berasal dari Inggris dimana salah satu anak perusahaannya berada di Indonesia sejak tahun 1933. Sebagai salah satu perusahaan multinasional yang ada di Indonesia Unilever memiliki komitmen untuk memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian dan masyarakat seraya mengurangi lingkungan dari kegiatan operasionalnya[8]. Untuk menjalankan komitmennya tersebut Unilever menerapkan strategi CSR yang bertajuk Unilever SustainableLiving Plan (USLP). USLP ini memiliki tiga tujuan utama di tahun 2020 yang akan datang yaitu 1) membantu lebih dari satu miliar orang melakukan tindakan nyata untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka; 2)mengurangi jejak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk-produk perusahaan hingga separuhnya; 3) memasok 100 persen bahan mentah pertanian perusahaan dari sumber yang dikelola secara lestari[9].USLP ini di Indonesia dilaksanakan di bawah Yayasan Unilever Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan perusahaan di bidang kesejahteraan sosial dan lingkungan. Dalam menjalankan CSR Unilever Indonesia memiliki program yang selaras dengan tiga pilar USLP yakni meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup masyarakat; mengurangi dampak lingkungan; dan meningkatkan sumber penghidupan.

Meningkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam hal ini Unilever Indonesia merangkul masyarakat, sekolah dan remaja dengan membangun kesadaran terkait isu kesehatan. Seperti sanitasi, higiene pribadi, nutrisi, kesehatan pribadi dan keamanan makanan. Di sisi lain kegiatan tersebut juga membantu pemerintah Indonesia untuk mencapai Millennium Development Goals(MDGs). Di tahun 2014 Unilever Indonesia memiliki dua program utama di bidang kesehatan yaitu Kesehatan Sekolah dan Kesehatan Masyarakat. Program  Kesehatan Sekolah dilakukan pada anak-anak sekolah dasar dan lanjutan yang berfokus pada penanaman pola hidup sehat dan higiene. Program Kesehatan Masyarakat dilakukan mulai dari kota besar hingga kampung di seluruh Indonesia. Sasaran dari program ini salah satunya adalah ibu-ibu dengan memberikan pendidikan tentang kesehatan dan higiene di rumah kegiatan tersebut dilakukan melalui posyandu bekerja sama perawat puskesmas. Selain itu para ibu juga diberikan pengarahan mengenai pemberian nutrisi yang sehat bagi anak-anak mereka. Unilever juga bekerja sama di tingkat global dengan UNICEF dalam program Sanitasi Total Bersih Masyarakat. Bersama World Food Programme(WFP) dalam program makanan tambahan di sekolah melalui proyek Laser Bean yang dilaksanakan di kabupaten Kupang. Hal itu merupakan kontribusi Unilever Indonesia untuk mengatasi kekurangan gizi di kalangan anak-anak usia sekolah.

Mengurangi Dampak Lingkungan di Masyarakat
Usaha untuk mengurangi dampak lingkungan ini dilakukan melalui program Green andClean yang dimulai pada tahun 2014 dengan menggandeng berbagai pihak. Program tersebut dilakukan dengan memprioritaskan pengelolaan sampah dari mata rantainya secara menyeluruh dari sektor hulu, tengah dan hilir. Pada sektor hulu masyarakat dikenalkan dengan sistem bank sampah yang berbasis masyarakat secara berkelanjutan. Pada sektor tengah diterapkan program ecocollector yang mana Unilever Indonesia mengembangkan kemitraan dengan pengepul sampah. Serta pada sektor hilir terdapat program konveksi sampah yang diterapkan dengan bekerja sama antara divisi Engineeringdan R&DUnilever Indonesia. Selain itu untuk mempercepat proses daur ulang yang terjadi di sektor hilir Unilever melakukan intervensi teknologi dengan cara memberikan dukungan terhadap proyek konversi yang ada di Bandar Gebang, tempat pembuangan sampah utama Jakarta. Dukungan studi dan uji coba alur pengumpulan untuk proyek daur ulang sampah kemasan bekas pakai.

Pemasokan dari Sumber Daya Lestari dan Peningkatan Penghasilan
Seperti salah tujuan USLP yang telah dituliskan di depan yakni memasok 100 persen bahan mentah pertanian dari sumber yang dikelola secara lestari pada 2020. Guna mencapai tujuan tersebut Unilever melakukan kerja sama dengan para petani dan pemasoknya melalui program Pertanian Lestari. Serta pengembangan masyarakat melalui kemitraan bersama Kementerian pertanian dan para mitra LSM[10]. Fokus tanaman yang dikembangkan oleh Unilever Indonesia adalah kedelai hitam, gula kelapa dan teh yang mana itu merupakan komoditi utama perusahaan. Dalam hal ini Unilever tidak hanya membantu mengembangkan dan meningkatkan produk komoditi, tetapi juga melakukan pemberdayaan pada masyarakat petaninya. Unilever Indonesia juga menganjurkan mitranya untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan Upah Minimal Regional (UMR) yang berlaku di daerah.

Arnott’s Indonesia
Arnott’sBiscuitmerupakan perusahaan biskuit dari Australia. Pada tahun 1997 Arnott’s secara resmi di akuisisi oleh CampbellSoup Company dari Amerika Serikat. Sehingga Arnott’sBiscuit menjadi anak perusahaan CampbellSoup Company. Di Indonesia Arnott’s secara resmi menjadi anak perusahaan CampbellSoup Company pada tahun 1998 setelah pengakuisisian Arnott’sBiscuit di Australia. Jauh sebelumnya Arnott’sBiscuit telah bekerja sama dengan PT. Bukti Manikam Sakti yang selanjutnya berganti nama menjadi PT. HeliosArnott’sIndonesia. Berdasarkan website perusahaan Arnott’s Australia, mereka membagi produknya menjadi beberapa jenis seperti favourites, sweetbiscuits, chocolatebiscuits, savourybiscuits, crispbread,dancrackers. Beberapa merek produk favorit Arnott’s seperti TimTam, Shapes, VitaWeat, Milk Arrowroot, Hundreds&Thousands, IcedVovo, MonteCarlo, ScotchFinger, dan Shortbread Cream.
CSR yang dilakukan oleh Arnott’s Indonesia pada umumnya berada di sekitar area pabrik berada. Hal itu terlihat dari komitmennya untuk menggandeng masyarakat dalam berbagai kegiatan termasuk memberdayakan tenaga kerja untuk lingkungan pabrik[11]. Sebelum CSR dilakukan perusahaan melakukan identifikasi permasalahan yang ada di masyarakat setempat. Hasilnya terdapat empat isu utama diantaranya kesempatan kerja, fasilitas kesehatan, air bersih, dan sarana pendidikan atau sekolah. Pada tahun 2013 Arnott’s memiliki tiga program utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut yaitu pengembangan masyarakat dengan prioritas pengembangan keterampilan masyarakat, kesehatan dan gizi, serta pendidikan. Harapan dari program tersebut masyarakat sekitar dapat berkembang dan memiliki kualitas hidup yang meningkat.
Program pengembangan keterampilan masyarakat memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat agar dapat menjadi individu yang mandiri. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah pelatihan mekanik, keterampilan memasak, dan menjahit payet. Kesuksesan dari program ini dapat terlihat dengan terbentuknya kelompok kerja ibu rumah tangga di Medan Satria, Bekasi. Melalui kegiatan ini ibu rumah tangga memiliki tambahan pendapatan untuk keluarganya. Program kedua, kesehatan dan gizi yang mana kegiatan ini dilakukan bersama lembaga lokal memberikan pemeriksaan kesehatan dan nutrisi gratis  pada balita dan anggota masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Arnott’s melakukan pelatihan kesehatan dan nutrisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan bernutrisi untuk keluarga. Pada ranah yang lebih luas akan kepedulian Arnott’s di bidang kesehatan diselenggarakan seminar kanker servis dan kesehatan bayi. Pada program ketiga yaitu pendidikan, Arnott’s melibatkan karyawan dalam program orang tua asuh. Secara suka rela karyawan menjadi orang tua asuh dari anak-anak kurang mampu yang tinggal di Medan Satria.
Pada Tahap Kedua Program Pengembangan Masyarakat, Arnott’s melaksanakan program pemeriksaan kesehatan gratis kembali. Pada kali ini pemeriksaan dan pengobatan kesehatan di fokuskan dengan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Masyarakat juga mendapatkan obat secara gratis saat datang melakukan pemeriksaan. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan RS Ananda Bekasi. Selain pemeriksaan dan pengobatan selenggarakan juga seminar tentang ISPA untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dari penyakit ISPA.

Pembahasan
Unilever dan Arnott’s merupakan dua perusahaan multinasional yang ada di Indonesia. Salah satu kesamaan dari dua perusahaan tersebut adalah bidang produksi mereka pada makanan. Arnott’s jauh lebih banyak memiliki merek makanan dari pada Unilever, yang mana sejak awal Arnott’s bermula dari bisnis biskuit. Sedangkan Unilever bermula dari produk sabun. Dengan berbagai moto dan jargon yang dimilikinya membuat kedua pasar perusahaan ini sangat berkembang luas.
Kedua perusahaan tersebut secara sadar telah melakukan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Secara skala sasaran Unilever memiliki program yang lebih luas. Akses masyarakat umum untuk dapat mencari informasi mengenai program CSR yang telah atau sedang dijalankan Unilever lebih unggul dan terbuka. Dimana masyarakat dapat mengetahuinya melalui website resmiUnilever Indonesia. Hal yang berbeda akan ditemukan pada Arnott’s Indonesia. Mereka tidak memiliki website resmi sendiri namun, webiste yang mereka miliki berada di bawah Arnott’sBiscuit Australia. Produk dan kegiatan ataupun CSR yang di tampilkan dari website itu pada umumnya masih bersifat secara menyeluruh pada Arnott’s. Tidak secara spesifik mengenai informasi Arnott’s Indonesia.
Program CSR yang dimiliki dari kedua perusahaan itu pada umumnya menyasar masyarakat, baik secara luar atau khusus masyarakat sekitar pabrik berada. Isu umum yang dijadikan program adalah kesehatan. Kesadaran akan pola hidup sehat menjadi program yang banyak dilakukan sebagai CSR perusahaan. Selain itu melalui CSR, perusahaan juga memiliki harapan jangka panjang mengenai program yang ada. Hal itu dapat terlihat dari program CSR Unilever mengenai Kesehatan Sekolah dan Kesehatan Masyarakat. Dampak dari CSR itu tidak hanya dinikmati sesaat namun juga pada masa yang akan datang. Sedangkan pada Arnott’s Indonesia program pengembangan keterampilan masyarakat diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif tambahan penghasilan keluarga.
Dalam menjalankan program CSRnya Unilever tidak lupa juga mempromosikan produknya agar lebih di kenal masyarakat. Hal itu terlihat dengan banyaknya program CSR Unilever mengenai higiene. Pada pengampanyeannya produk Unilever selalu ada mulai dari sabun mandi yang digunakan untuk cuci tangan, pasta gigi dalam mengampanyekan gigi sehat serta lainnya. Arnott’s Indonesia yang memproduksi biskuit juga mengampanyekan kesadaran akan nutrisi bagi kehidupan.

Kesimpulan
Tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR (Corporate Social Responsibility) sudah barang menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang ada di Indonesia. Program CSR sebisa mungkin memiliki dampak jangka panjang, tidak hanya dampak sesaat. Pengawasan dari perusahaan terhadap pelaksanaan program yang berlangsung secara berkelanjutan juga sangat diperlukan. Keterbukaan dan pelaporan pelaksanaan CSR kepada publik sangat diperlukan. Tidak hanya kepada internal ataupun para pemegang sama saja pelaporan tersebut dilakukan. Hal itu berguna bagi masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terkait isu CSR.


Daftar Pustaka
Alif, M. Gunawan. 2016. Cagak Sawita Rupa. Jakarta: PT Jakarta Baru dan Indonesia CSR Society.
Simorangkir, Theodrik dan NinukArifah. 2009. Pengkajian Hukum Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Wahyudi, Isa dan BusyraAzheri. 2008. Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi. Malang: In-TransPublishing.

Sumber Online
Angga. 2016. Kunjungan Industri Arnotts. [Online] http://documents.tips/documents/kunjungan-indjustri-arnotts.html diakses pada 29 November 2016 pukul 12.56.
Kuswanti, Eunike. 2012. Arnotts. [Online]http://eunikekuswanti.blogspot.co.id/2012/08/arnotts.html diakses pada 29 November 2016 pukul 13.37
LamanArnott’s. [Online] http://www.arnotts.com.au/, diakses pada 28 November 2016 pukul 17.30.
Laman Unilever Indonesia. [Online] https://www.unilever.co.id/, diakses pada 28 November 2016 pukul 16.45

[1]Simorangkir, Theodrik dan NinukArifah. 2009. Pengkajian Hukum Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal 33.
[2]Wahyudi, Isa dan BusyraAzheri. 2008. Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan, dan Implementasi. Malang: In-TransPublishing. Hal 183.
[3]Ibid. Hal 189.
[4]Ibid. Hal 189
[5]Ibid. Hal 184
[6]Ibid. Hal 2.
[7]Ibid. Hal 2.
[8]Alif, M. Gunawan. 2016. Cagak Sawita Rupa. Jakarta: PT Jakarta Baru dan Indonesia CSR Society. Hal 273.
[9]Ibid.
[10]Ibid. Hal 279.
[11]Ibid. Hal 173

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Formalis dan Substantif dalam Antropologi Ekonomi

Analisis Tema, Alur, dan Karakter Dalam Novel Perahu Kertas