Review Analysing The State’s Laws On Religious Education In Post-New Order Indonesia


Oleh : Immas Putri A

Penulis artikel  : Mohamad Yusuf dan Carl Sterkens

Hukum dan agama menjadi dua hal yang sangat penting untuk mengatur kehidupan seseorang. Hukum menjadi pengatur kehidupan seseorang dengan negara atau sesuatu yang dianggap resmi. Sedangkan agama menjadi pengatur kehidupan seseorang yang bersifat pribadi antara dirinya dan Tuhan. Lalu bagaimana jika negara mengatur agama seseorang melalui pendidikan? Hal itulah yang coba untuk diteliti oleh Yusuf dan Sterkens khususnya pada negara Indonesia setelah jatuhnya rezim Orde Baru.
Di Indonesia terdapat sebuah UU yang mengatur tentang kegiatan agama seseorang terutama di bangku pendidikan. Seorang peserta didik harus mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya. Begitu juga dengan tenaga pengajar juga harus sesuai dengan agama dan tradisi siswanya. Akan tetapi negara Indonesia mengakui adanya enam agama resmi. Dimana peraturan yang dibuat oleh pemerintah tersebut cenderung condong pada salah satu agama. Sehingga terjadi ketimpangan pada agama yang lain.Sebagai contoh, jika ada anak yang beragama Islam yang bersekolah pada lembaga Kristen atau Katolik maka anak Islam tersebut berhak mendapat pendidikan Islam. Namun, jarang sekali atau bahkan tidak ditemukan adanya siswa yang beragam Kristen atau Katolik yang bersekolah di lembaga Islam. Jikalau pun ada, dan lembaga itu dituntut untuk menyediakan tenaga pengajar agama selain Islam tidak menutup kemungkinan mereka akan menolak.
Dengan adanya peraturan tersebut terlihat jika pemerintah menerapkan adanya mono-religi. Padahal itu bertentangan dengan budaya serta ideologi bangsa yang mengakui adanya keberagaman. Peran parlemen yang seharusnya dapat menyampaikan aspirasi masyarakat justru tidak dapat dirasakan. Dalam tulisan Yusuf dan Sterkens ditunjukkan dengan tidak hadirnya anggota parlemen saat pengambilan keputusa. Sehingga partai mayoritas Islam yang mendukung UU tersebut dapat dengan mudah menetapkan UU tersebut. Suara minoritas yang seharusnya juga ikut didengar dalam pengambilan keputusan menjadi tidak begitu diperhatikan dan seolah-olah terabaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendekatan Formalis dan Substantif dalam Antropologi Ekonomi

Analisis Tema, Alur, dan Karakter Dalam Novel Perahu Kertas